BARABAI-Kepala Staf Kodim1002/HST Mayor Arm Agus Sutisna mewakili Dandim 1002/HST mengadiri Mou kerjasama sama antara Pengadilan Negeri Barabai Kelas II Dengan Kejaksaan Negeri HST , Polres HST, Rutan Kelas IIB Barabai Tentang Inplementasi Sistim Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dalam rangka Mewujudkan adminitrasi pelayanan perkara pidana berbasis teknologi informasi bertempat di ruang sidang uatama Pengadilan Negeri Barabai Kelas II jalan Murakata Kecamatan Barabai Kabupaten HST. Senin (19/12).
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Ketua Pengadilan Negeri Barabai Muslim Setiawan, S.H , Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Inplementasi Sistim Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E - Berpadu) dalam rangka mewujudkan adminitrasi pelayanan perkara pidana berbasis teknologi informasi.
Penegakkan hukum tidak bisa terlepas dari masalah tekhnologi yang saat ini sangat pesat kemajuannya karena kita sama sama punya aplikasi masing masing di antara sesama penegak hukum guna kelancaran, kecapatan dan ketepatan dalam proses hukum.
Sementara itu Kepala Staf Kodim 1002/HST Mayor Arm Agus Sutisna menyampaikan bahwa kami (TNI) sangat mendukung sekali dengan adanya Kerja Sama Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), ”úcapnya
Ini menjadi tongak sejarah tentang proses penegakkan hukum dengan Sistem yang sangat maju.”pungkasnya.
Turtu hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri HST Muslim Setiawan, S.H
, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, S.H, M.Hum, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H, Kasdim 1002/HST Mayor Arm Agus Sutisna, Kasusi Pelayanan tahanan BPK H.Muhamad Rusdy SH dan Para PJU Kejaksaan Negeri HST dan Pengadilan Negeri Barabai.(pendim1002).